"Kami akan teruskan aspirasi tersebut berdasarkan permintaan massa aksi," ujarnya.

Untuk diketahui, aksi tersebut berakhir setelah DPRD Konsel membuat surat aspirasi massa aksi.

Dimana dalam surat itu berbunyi, perihal penyampaian aspirasi elemen masyarakat yang disampaikan dalam aksi 27 September 2021 yang menyampaikan menerima rencana Pemda untuk melakukan pinjaman.

Maka, DPRD Konsel meminta untuk mempertimbangkan terkait kemampuan keuangan daerah khususnya pendapatan dana transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber untuk pengembalian pinjaman PEN.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo. (A)