Sementara itu, Andi Azis menjelaskan, PT GKP masih memiliki hak untuk beroperasi berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, termasuk SK Bupati Konawe dan SK Kepala BKPM-PTSP Sultra.
Ia juga menyebut, keputusan terkait IPPKH PT GKP belum bersifat final karena masih menunggu proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
“Meski ada putusan MA, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menghindari potensi permasalahan hukum baru. Kami masih menunggu finalisasi putusan dari Kementerian Kehutanan terkait PK yang diajukan,” ujar Andi Azis. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
