BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rekomendasi hasil temuan panitia khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani seakan mandek di DPRD.
Pasalnya, hingga saat ini DPRD belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi mengaku, pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Arusani dan anggota DPRD Busel, Dodi Hasri di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari yang rencananya akan diputuskan pada 14 Desember mendatang.
Namun, berbeda dengan kuasa hukum penggugat, Imam Ridho Angga Yuwono. Melalui media www.suarabaubau.online, Angga sapaan akrab Imam Ridho Angga Yuwono menerangkan, jika pihaknya tak lagi memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut. Sehingga, apapun yang diputuskan oleh hakim pada sidang tersebut akan diterima.
Lebih lanjut, ia mengatakan, gugatan tersebut ia ajukan menyusul adanya upaya praperadilan yang dilakukan masyarakat Busel terkait proses hukum ijazah tersebut. Namun setelah kasus tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat, maka pihaknya tak lagi mempersoalkan hal itu.
