“Rumusan RUU Sisdiknas akan memicu Kementerian Agama kekurangan porsi kerja tapi tidak akan sampai pada dihilangkannya tanggung jawab Kementerian Agama,” ungkapnya.
Kementerian Agama, para pekerja pendidikan serta PTKIN se-Indonesia mestinya tergugah untuk turut memberikan komentar dan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar kualitas pendidikan nasional menjadi lebih baik dan tidak salah arah.
“Semestinya Kemenag ikut berkomentar, sebab jika hanya berdiam diri itu akan berdampak kurang baik bagi PTKIN dan semestinya para civitas akademika PTKIN ikut memberikan masukan mumpung ini masih seperti di dalam rahim,” tutupnya.
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Haerani Hambali
