KENDARI, TELISIK.ID - Polemik sengketa lahan berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, telah inkrah di meja hijau.

Gugatan kasasi dari penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan gugatan tersebut.

Sebagimana diketahui, tanah objek sengketa yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 hektare, namun 16 hektare tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana, namun permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

"Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor: 4582K/PDT/ 2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di  Nanga-Nanga seluas 53 hektare," ujar Kasubdit Penmas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Oknum Pembakar Hutan Nanga-Nanga Kendari Disebut Sebagai Ketua Kelompok