Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga-Nanga sudah inkrah dan dinyatakan Polda Sulawesi Tenggara sebagai pemilik sah atau pemenang.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Usai Lantik Anton Timbang, Ketua MPR RI Singgung Pembangunan Sirkuit Nanga-Nanga
Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo yang menegaskan praktik tindak pidana mafia tanah harus betul-betul dihapus.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit. (B-Adv)
