BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemerhati Kebijakan (GPK) Buton Selatan (Busel) berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Busel.

Massa mempertanyakan dugaan penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Senin (12/7/2021).

Korlap unjuk rasa, Ilham mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh sertifikat tersebut kini digunakan sebagai alasan untuk melakukan aktivitas penambangan hingga membuat kerusakan pada hutan.

"Saya tidak mau masuk pada urusan penambangannya, hanya saja dasar mereka menambang ini adalah sertifikat. Nah, yang ingin saya tanyakan apakah benar pertanahan pernah menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung itu," beber Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Permahi Baubau itu.

Selain kerusakan hutan, lanjut dia, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Sebab penambangan yang dilakukan menggunakan bantuan alat berat.