Membatasi seseorang untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) atas dasar politik kekerabatan, tentu saja akan berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM). Dasarnya jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, maupun eksekutif pusat dan daerah.
Hak untuk dipilih yang dimiliki setiap warga negara itu merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga melarang garis keturunan dalam kegiatan politik untuk dipilih dalam pemilu, sama saja melanggar hak asasi manusia. Sebab memang tidak ada larangan bagi anak presiden atau keluarga kepala negara, maupun garis keturunan dari gubernur, bupati, dan wali kota untuk maju dalam pemilu.
Jika kita cermati mengenai politik kekerabatan telah ditegaskan bahwa tidak melanggar konstitusi. Kita tarik mundur persoalan politik kekerabatan, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan dengan mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam putusannya MK menyatakan, pembatasan keluarga petahana atau incumbent maju dalam pemilihan telah melanggar UUD 1945. Ini menunjukkan, MK membolehkan politik dinasti dilakukan, inilah awal mulanya politik kekerabatan tumbuh subur, sehingga diksi 4L (Lu lagi, Lu Lagi) maupun 2KLL (Keluarga Lu Lagi, Keluarga Lu Lagi) malah seolah yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Akhirnya, ketika muncul Gibran Rakabuming Raka didorong sebagai wakil presiden yang merupakan anak dari mantan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Ramai-ramai masyarakat kita berpikir ulang, ternyata dampaknya dari politik kekerabatan adalah munculnya nama-nama kandidat yang identik dengan trah kekuasaan/politik kekerabatan, seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga Agus Harimurti Yudhoyono, fenomena ini telah menghadirkan warna baru politik di Indonesia yang bergantung pada garis keturunan.
