Partai politik hanya bicara mengenai adanya calon yang akan diajukan, tanpa peduli tentang rekam jejak calon tersebut, fatalnya korupsi semakin meningkat berdasarkan kerja operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi kepala daerah bukan sekadar politik berbiaya mahal, tetapi juga fenomena kegagalan partai politik dalam proses rekrutmen anggota sekaligus diabaikannya pendidikan politik dalam pengkaderan anggota partai politik. Partai politik bersikap pragmatis, yang terpenting diajukan seseorang lalu menang.

Konsekuensi kebobrokan partai politik bisa di simak dari pernyataan Fadia A. Rafiq Bupati Pekalongan, ketika ia tertangkap OTT KPK. Ia lalu menyatakan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.  

Kenyataan miris, seorang kepala daerah yang sudah lama sebagai pejabat daerah, tidak mengerti hukum, tata kelola pemerintahan daerah, tentu saja ia tidak memahami apa itu politik.

Politik adalah proses pembuatan keputusan, politik juga berbicara tentang keputusan dan kebijakan, karena hakikat politik adalah mengatur melalui hukum dan perundang-undangan tentang kesejahteraan dan kebaikan bersama. Sehingga, kasus Fadia ini menunjukkan terabaikannya proses kaderisasi oleh partai politik, semestinya partai politik memberikan pendidikan kepada kader yang menjadi anggota dewan atau kepala daerah mengenai peraturan, hukum, termasuk pemerintahan.