WAKATOBI, TELISIK.ID - Polemik kepengurusan STAI Wakatobi belum berakhir meski dua gugatan yang diajukan pihak eks pengurus telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.
Eks Ketua STAI Wakatobi, Dr. Suruddin, berencana mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menolak seluruh gugatannya dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw pada 20 Mei 2026.
Dalam gugatan tersebut, Suruddin mempersoalkan pemberhentiannya oleh Yayasan Hasanah Wakatobi pada 12 September 2025. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 4 miliar.
Baca Juga: Baubau Tetapkan 105 Lokasi Shalat Idul Adha, Khatib Didatangkan dari Kendari
Sebelumnya, gugatan pihak eks pengurus STAI Wakatobi juga telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Oktober 2025. Kini, PN Wangi-Wangi kembali menolak seluruh gugatan yang diajukan.
