Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen

Dimana seharusnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 diatur bahwa tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha adalah sebesar Rp 140.000.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Laode Fasikin, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Toto Hartono.  

Baca Juga: Dampak BBM, Tarif Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Ikut Naik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam koordinasi ini, meminta agar pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan upaya tindak lanjut atas keberatan masyarakat terkait pemberlakuan tarif oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.