Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pada prinsipnya dan secara regulasi, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tiket jasa angkutan laut termasuk di dalamnya tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha.

Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengggara akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran lapangan untuk memperoleh kebenaran informasi tentang pemberlakuan harga tiket yang tidak sesuai aturan dan jika terbukti benar terjadi pelanggaran atas regulasi yang ada, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali