KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan kayu ilegal hasil penebangan liar yang berada di Bontu-Bontu, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Tebang liar merupakan kegiatan atau aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan yang dilakukan tanpa adanya izin resmi otoritas setempat.
Tindakan tebang liar di kawasan hutan menjadi salah satu masalah yang tergolong serius karena dapat menyebabkan hutan menjadi rusak dan kehilangan fungsinya.
Diketahui, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penebangan liar bermacam-macam seperti hilangnya kesuburan tanah, turunnya sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, memicu terjadinya banjir hingga dapat menyebabkan global warming.
Selain itu, penebangan liar juga dapat menimbulkan hilangnya kesempatan masyarakat setempat untuk memanfaatkan keragaman produk hutan di masa depan (Opprotunity Cost) bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
