KENDARI, TELISIK.ID - Seorang suami yang ingin menambah jumlah istrinya alias poligami dibolehkan dalam Islam.

Namun untuk berpoligami, apakah mengharuskan seorang suami meminta izin terlebih dulu kepada istri pertamanya? Berikut penjelasan Pembina Majelis Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, secara hukum tidak ada keharusan ada restu dari istri pertama, kedua, atau ketiga. Oleh karena itu, boleh saja seorang laki-laki menikah lagi tanpa restu istri sebelumnya.

"Hanya saja, beramal itu tidak melulu sekadar boleh atau tidak. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar rumah tangga itu sakinah," katanya, belum lama ini.

Selain itu, ia menganalogikan dengan seorang pemuda yang ingin menikah tanpa meminta restu dari orang tuanya, bahwa hal tersebut boleh saja.