Dari hasil pembuntutan, ditemukan pria berinisial K di jalan poros Desa Karya Baru, dengan hasil penggeledahan badan ditemukan pada bagian saku celana sebelah kanan 1 (satu) saset plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Usai dilakukan pengembangan dari barang bukti yg ditemukan, di malam yang sama, sekitar pukul 21.45 Wita, dilakukan pengembangan kasus ke salah satu rumah milik R yang beralamat di Desa Puunua.
"Di TKP kedua ini, ditemukan sebanyak 6 (enam) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam piala," sebutnya.
Kini kedua pria itu serta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya. Kedua pria ini diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Hir Abrianto
