"Kami mengamankan puluhan miras jenis arak dan kameko yang dikemas dalam jerigen dan galon," ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti miras tersebut kemudian disita dari pemiliknya dengan disertai berita acara penyitaan lalu diamankan di kantor Polsek setempat.
Sementara itu, salah satu anggota Polsek Tiworo Tengah, Anrias mengatakan, penyitaan itu dilakukan di rumah atau tempat penyadap kameko dan beberapa rumah tempat produksi arak.
Baca Juga: Pantau Arus Mudik, Ini Imbauan Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo
"Jenis kameko yang disita sekitar 30 liter, arak sekitar 20 liter, termasuk penertiban kendaraan knalpot brong," katanya melalui via telepon seluler, Selasa (9/4/2024).
