Kata dia, jika ditemukan masyarakat memakai knalpot brong maka akan diberikan surat pernyataan untuk mengganti dengan knalpot standar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk tidak lagi memproduksi dan menjual minuman keras serta menjelang takbiran masyarakat diharapkan agar tidak menggunakan kendaraan knalpot brong. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
