BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bombana mengamankan 59 unit motor, yang digunakan untuk aksi balapan liar.
Kegiatan razia ini diadakan di area Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu tepatnya pada pagi hari, Jumat (16/4/2021). Berdasarkan informasi masyarakat, Balapan liar ini sudah berlangsung 2 hari dan telah diperingatkan oleh masyarakat setempat.
Kasat Lantas Res Bombana melalui Kasi Tilang, Sumarno mengatakan, pengamanan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi balap liar dan free style oleh komplotan remaja usai shalat subuh.
Dari hasil razia tersebut, diamankan 59 unit sepeda motor berbagai merek yang telah dimodifikasi dengan knalpot bogar.
Sumarno menjelaskan, pelaku balap liar didominasi oleh pelajar SMA sederajat. Hal tersebut terbukti setelah personil Sat Lantas Polres Bombana memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas yang bersangkutan.
