Baca Juga: Pencuri Sapi Pakai Senjata Api Resahkan Warga

"Setelah dirasa aman, pelaku lalu menembak sapi menggunakan senjata api," ungkapnya.

Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mulkaifin mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan ternak selama ini untuk bisa membuat laporan di Polres Muna guna untuk kepentingan pengembangan.

Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan menerangkan, usai berhasil meloloskan diri dari kejaran massa, salah seorang pelaku berinisial AW langsung menyembunyikan senjata di rumah orang tuanya.