MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan DY, wanita yang telah melaporkan perwira polisi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Wanita berusia 27 tahun ini diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya bernama Cici. Bahkan kasus ini sudah berjalan satu tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan telah mengamankan DY atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Iya, sudah diamankan. Bahkan, DY sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan negeri Labuhan Deli," ungkap Fathir, Selasa (20/9/2022).

Wanita ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang berbentuk arisa. Korban diketahui menyerahkan uang kepada terlapor dan ingin mendapatkan untung, akan tetapi menjadi rugi sampai membuat laporan.