Baca Juga: Utang Piutang Pilkada, Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani Dihukum Bayar Rp 5 Miliar

"Selain menyerahkan DY, sejumlah barang bukti juga turut kami limpahkan agar bisa segera disidangkan. DY kami persangkaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, orang yang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan DY sudah membuat laporan di berbagai Polsek di jajaran Polrestabes Medan. Bahkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Apakah polisi mengetahuinya, mendengar itu, Fathir mengaku akan mendalaminya.

"Kami (kepolisian) akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan para korbannya. Informasi yang ada akan ditindaklanjuti," terangnya.

Kuasa hukum Cici, bernama Romi Tampubolon ketika dikonfirmasi membenarkan, jika DY sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.