Razia cipta kondisi ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Kepala Kepolian Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 tentang sistem keamanan lingkungan. Bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat harus dikembangkan dengan mengutamakan upaya-upaya mencegah dan menangkal bentuk-bentuk acaman serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
