JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi bakal bertindak tegas kepada Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Hal tersebut bakal dilakukan apabila Habib Rizieq Shihab tidak menjalani proses hukum.
“Polri akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Ada dua upaya paksanya, dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Pernyataan tegas polisi merespons sikap Rizieq, yang selama ini selalu mangkir dalam pemeriksaan kasus, tanpa alasan jelas. Panggilan pertama yang dilayangkan polisi pada Selasa (1/12/2020) lalu tak berbalas. Panggilan kedua yang diagendakan enam hari berselang, juga berujung nihil.
Alasan mangkir dari dua kali pemeriksaan pun sama, karena kondisi kesehatan Rizieq yang tak memungkinkan berjam-jam meladeni pertanyaan penyidik.
