Baca juga: Seorang Anak di Konsel Temukan Ayahnya Gantung Diri

Selain Rizieq, perlakuan tegas juga berlaku bagi lima tersangka lain. Mereka adalah HU selaku ketua panitia, A (sekretaris panitia), MS (penanggung jawab bidang keamanan acara), SL (penanggung jawab acara), dan HI (kepala seksi acara).

Jeratan hukum yang menanti tersangka berbeda satu sama lain. Khusus untuk Rizieq, disangkakan pasal berlapis: Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 serta Pasal 216 KUHP. Sementara lima tersangka lain hanya dijerat pasal pertama.

Pangkal kasus ini bermula dari acara pernikahan putri ke-4 Rizieq bernama Najwa Shihab. Protokol kesehatan COVID-19 dianggap polisi dilanggar dalam hajat yang berlangsung pada November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

Satgas COVID-19 nasional mengklaim adanya klaster baru penularan virus corona dari acara tersebut. Di awal, tercatat sebanyak 50 kasus positif baru muncul dari klaster itu. (C)