"Berkaitan dengan galian C ini, sepanjang itu digunakan untuk keperluan pembangunan kota dan tidak menggangu aktivitas masyarakat lain, kita beri kebijaksanaan. Asal tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, juga tidak dikirim ke daerah lain," kata Erwin Pratomo.
Demikian soal dugaan adanya aktifitas ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, pihaknya telah melakukan langkah-langkah.
"Kita sudah monitor dan sementara mendalami izin usaha berbasis risikonya. Kita akan panggil pemilik untuk diberikan penjelasan. Jadi Undangan-Undangan Cipta Kerja yang mendasari," jelasnya.
Erwin Pratomo juga menghimbau para pengusaha galian C untuk segera mengurus perizinan dan syarat-syarat lainnya yang mendasari kegiatan tersebut. Hal itu juga demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik di Kota Baubau.
Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum. Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.
