Di Polsek Kahaungu Eti, anggota Buser melakukan interogasi terhadap Ndawa Langgu May dan Yosias Jangga Kadu.
Hasil interogasi didapati bahwa hewan dan surat putih/surat hewan yang diduga palsu tersebut diberikan oleh Manja Landu Praing di Padang Laiduli, Desa persiapan Praipahada, Kabupaten Sumba Timur.
Hewan tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up oleh Manja Landung Praing, Yosias Jangga Kadu dan Ndawa Langgu May.
Kepada polisi yang memeriksanya, Yosias Jangga Kadu mengakui kalau dua rekannya, Panus dan Ama Aris yang mengantar langsung hewan tersebut ke rumah Manja Landupraing.
Anggota Buser kemudian melanjutkan pencarian terhadap beberapa terduga pelaku lainnya yakni Manja Landupraing, Ama Aris dan Panus.
