Selain itu, Irwansyah Putra juga mengaku laporan Aditya itu akan dihentikan atau tidak harus berdasarkan dengan KUHAP dengan dua alat bukti.

"Persoalan penyidik mau menghentikan atau melanjutkan laporan itu. Harus mengacu kepada pasal 184 KUHAP dengan dua alat bukti. Jika belum cukup bukti, seharusnya dihentikannya," tambahnya.

Pihak keluarga dan pengacara dari Ken Admiral juga mengaku heran dengan laporan yang dilakukan oleh pihak Aditya. Sebab, jelas terlihat Aditya melakukan penganiayaan dengan sadis terhadap Ken Admiral.

"Mengapa bisa mereka membuat laporan, padahal jelas dalam video itu Aditya membenturkan kepala Ken Admiral di lantai sampai berdarah. Untuk kasus ini, kami harap penyidik mengembangkan kasus ini dan menetapkan pasal 351 dan 170 KUHPidana. Karena, kami yakin kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Aditya," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menghentikan laporan polisi yang dibuat oleh pihak Aditya.