"Laporan pihak AH terhadap Ken Admiral sudah kami hentikan. Selanjutnya, kami (penyidik) akan melakukan gelar perkara dan akan mengirim surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pelapor dalam bentuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan surat pemberitahuan kepada terlapor," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan ini, pihak Ken Admiral dan Aditya saling membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, polisi telah menetapkan Aditya sebagai tersangka sedangkan laporan Aditya terhadap Ken Admiral dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.
Baca Juga: Kompolnas Kawal Kasus Penganiayaan Menjerat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Kini, AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas insiden penganiayaan yang terjadi di Kota Medan pada 22 Desember 2022, kemarin dan viral di media sosial.
Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas pelanggaran kode etik diduga melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum itu. (B)
