MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara belum mengirim Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus dugaan penganiayaan sampai tewas terhadap tahanan dikerangkeng khusus miliknya.
Selain itu, polisi juga belum melimpahkan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Terbit yang merupakan mantan Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Karena dia masih menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6/2022) di Masjid Raya Medan.
"Kenapa TRP belum di P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena pada saat kami periksa sebagai tersangka berkasnya kan belum lengkap. Karena waktu kami mau melakukan pemeriksaan kebetulan saudara Terbit Rencana Perangin Angin itu di dalam proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya," ungkap Tatan.
Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Terbit di kantor KPK di Jakarta. Sedangkan untuk 8 tersangka lainnya, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tahap II.
