"Kami akan segera ke Jakarta, ke kantor KPK untuk memeriksa Terbit. Untuk 8 tersangka lainnya dan barang buktinya, akan kami limpahkan ke kejaksaan, secepatnya," terangnya.
Baca Juga: Curi Laptop dan Hilang 2 Bulan, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus kerangkeng manusia sudah lengkap.
"Namun, untuk tersangka dan barang buktinya belum dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara," kata Yos A Tarigan.
Adapun berkas perkara 8 orang itu diantaranya SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap. Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan
