JAKARTA, TELISIK.ID – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) malam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, hingga saat ini belum ditahan.
Pihak Polda Metro Jaya pun belum mau memberi penjelasan tentang kemungkinan secepatnya menahan Firli. Sementara sejumlah pegiat antikorupsi meminta agar Ketua KPK sebaiknya mundur dari jabatan dan cekal ke luar negeri.
“Terkait dengan upaya penyidik (untuk menahan tersangka) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga enggan memastikan hal yang sama tentang Firli kemungkinan dicekal keluar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progres (perkembangan, red)-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” ujar Trunoyudo.
