BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi hingga saat ini belum menahan terduga pelaku pemerkosaan seorang remaja penyandang disabilitas berinisial D (19), yang merupakan siswa kelas 9 di SLB S.
Diketahui, korban D kini hamil 5 bulan setelah mengalami rudapaksa sebanyak empat kali oleh seorang terduga pelaku berinisial A.
Kepala SLB S Kokalukuna, Suprihatin, menjelaskan bahwa D mengalami gangguan intelektual atau disabilitas tuna grahita.
Setelah kejadian tersebut terungkap, keluarga D bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini pada 12 September 2024.
Keluarga korban juga telah menemui terduga pelaku, tetapi pelaku membantah semua tuduhan dan menolak untuk bertanggung jawab.
