MEDAN, TELISIK.ID - Polres Kota Tanjung Balai mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis pil inex di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dari hasil pengungkapan itu, dua orang pria diamankan, diantaranya Raja Desra Aditia (24) dan Ali Akbar alias Nyamuk (28). Keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Mereka diamankan di tempat yang berbeda.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Bahkan, pihaknya membongkar pembuat narkotika jenis pil inex.

"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama Raja ditangkap di kediamannya. Penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, lalu anggota melakukan penyamaran dan memesan 30 butir pil inex. Pelaku ditangkap diseputaran kediamannya," kata Triyadi kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.