Adapun 10 orang itu yakni JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS dan I. Mereka berasal dari daerah yang berbeda. Ada dari Jakarta, Pontianak Kalimantan Barat, Kota Medan, Deli Serdang dan Provinsi Aceh.

"Jadi, 10 orang ini terdiri dari owner dua orang, operator dan marketingnya. Aktivitas ini baru berjalan 2 Minggu dengan omset Rp 4 juta per harinya," tambahnya.

Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus itu. Sebab, ada dua owner lagi yang belum ditangkap.

"Dua owner itu adalah H dan R. Di mana R ini memiliki saham 50 persen, sedangkan H sahamnya 20 persen. Kami masih memburu keduanya," terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak kepolisian komitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian.