Baca Juga: Tepis Tudingan Timbun Minyak Goreng, Begini Penjelasan Pegawai Alfa Midi Konawe
BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini," kata Arsangka dalam keterangan tertulis, yang diterima Telisik.id, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Emak-Emak Mulai Timbun Minyak Goreng
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
