MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin COVID-19 ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Adapun nama-nama pelaku berinisial IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kemudian, SH yang merupakan staf dokter tersebut di Dinas Kesehatan Sumut. Ketiga pelaku ini terancam dipecat dari institusi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Aniaya Adik Kandung, Wanita Konawe Ini Ditahan Polisi
