Ketiga pelaku ini, kata Hadi, masing - masing mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari dari hasil praktik penjualan vaksin COVID-19.
"Mereka dapat keuntungan jutaan rupiah per hari," tuturnya.
Ditanya sudah berapa lama praktik jual beli vaksin itu berjalan dan berapa tahun sanksi hukum penjara yang diancamkan kepada para pelaku, Hadi belum memberikan jawaban.
"Sedang kita lakukan pemeriksaan. Hukuman mereka diputuskan nanti setelah selesai pemeriksaan. Nanti kita sampaikan lagi ya," pungkasnya sembari berjalan kaki mengikuti senam pagi di Polda Sumut. (B)
Reporter: Ones Lawolo
