"Hanya langsungkan Ijab Kabul saja pak, perjamuan baik siang maupun malam kami pastikan tidak ada, karena tidak ada yang mengeluarkan izin," pungkasnya.
Sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan mengumpulkan massa diatas 10 orang seperti pesta, unjuk rasa, rapat pertemuan serta kegiatan lainya yang melibatkan banyak orang, namun masih juga ditemukan warga yang tetap berupaya melangsungkan pesta pernikahan dengan tetap menyebar undangan.
Reporter: Hir
Editor: Sumarlin
