Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian kepada empat orang yang menerima uang dari pelaku. Apakah ada keterlibatan mereka atau tidak.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Bisa saja mereka jadi tersangka jika mereka ikut bekerja sama. Sampai saat ini, pelaku Imam Wahyudi kami tahan. Dia dipersangkakan melanggar pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Imam Wahyudi karena melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk akademi polisi (Akpol).
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Curi Kotak Amal di 5 Masjid
Warga Kota Medan ini ditangkap disalah satu kafe di Kota Medan.
