Aturan ini mewajibkan korporasi untuk mengungkap identitas pemilik manfaatnya kepada instansi pemerintah dan memperbaruinya setiap tahun.
"Transparansi mengenai pemilik manfaat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia," ujar Bripka Kasmin.
"Investasi di Indonesia sangat terkait dengan ketersediaan data yang transparan mengenai pemilik manfaat suatu korporasi," tambahnya. (B)
Penulis: La Ode Manarfa Nafsahu
Editor: Fitrah Nugraha
