Samanhudi disebut mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di Lapas Sragen dan Samanhudi disebut memberikan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kami tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Di situ mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya tersangka satu tim 5 orang melakukan tindak pidana Curas di rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata dia saat itu. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin