Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil SR untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (3/3/2025) di Mapolres Jember. Saat pemeriksaan, SR masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Bu Guru Salsa Aktif Live Streaming Game Mobile Legend
“Sudah kami ambil keterangan, statusnya masih sebagai saksi,” kata Angga di Mapolres Jember, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (15/3/2025).
Polisi menerapkan Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam penyelidikan kasus ini. Namun, ada pengecualian jika terbukti ada unsur paksaan, bujuk rayu, atau ancaman dalam pembuatan video tersebut.
“Namun dalam ketentuan umum apabila dalam pelaksanaannya ada upaya bujuk rayu, upaya kekerasan, atau ancaman, pasal itu digugurkan,” ujar Angga.
