MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) dan kepolisian daerah setempat (Polda) menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Pelaksana Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar membenarkan itu, Selasa (1/2/2022). Dari keduanya, ditemukan sejumlah satwa langka dan dilindungi negara yang akan mereka perdagangkan.
"Iya, kedua pelakunya ARR berusia 28 tahun dan MA berusia 31 tahun, warga Kota Medan Provinsi Sumut," ungkapnya.
Menurut Irsal Azhar, terungkapnya temuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Jika di kediaman pelaku ARR banyak satwa dilindungi, tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu nomor C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, tepatnya Minggu 30 Januari 2022.
"Laporan ini kemudian kami ditindaklanjuti bersama dengan Polda Sumut, khususnya Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Dari kediaman ARR kami menemukan dua individu Emys atau kura-kura kaki gajah atau biasa disebut Baning Coklat (Manouria emys)," tuturnya.
