Kemudian, tim juga menemukan tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) satu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas.
"Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan. Lalu kami melakukan pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan bahwa dia mendapatkan barang satwa itu dari MA. Selain itu, MA juga menitipkan dua puluh individu satwa jenis buaya muara. Namun buaya itu sudah diambilnya kembali," tambahnya.
Kepala Subbag Data, Evaluasi Laporan dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat menambahkan, tim gabungan langsung bergerak cepat dimana satwa dilindungi itu disimpan ARR bersama MA.
Baca Juga: Dikira Sabu 3 Kilogram Ternyata Garam, Polisi di Medan Kena Tipu
"MA ditangkap di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara itu. Namun buaya itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi," ungkap Andoko.
