Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA, sedangkan pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian," tuturnya.
Selanjutnya, tim BBKSDA mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawat di tempat yang berbeda.
"20 individu buaya muara dan 1 individu buaya Sinyulong dititip ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu Sanca Hijau dititip kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Satwa itu dalam kondisi sehat," rincinya.
Menurutnya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
