Kemudian, kedua pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemny.
Baca Juga: Tender Proyek PLTD Busel Disoal
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tegasnya.
BBKSDA mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap ke depannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta.
"Keduanya sedang dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk perkembangan kasus, silahkan langsung berkomunikasi ke Polda Sumut," terangnya. (C)
