Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tiga orang perdagangan satwa dilindungi masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Dijual pada Lelaki Hidung Belang, Tiga Gadis Bersaudara Nekat Kabur
"Tim penyidik dari Polres Binjai masih melakukan pengembangan kasus ini. Status mereka masih sebagai saksi, sedangkan orangutan sudah dievakuasi bersama dengan BBKSDA Sumut," ungkapnya.
Menurut Hadi, setiap orang yang melakukan perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. (B)
