MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan diterima oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Langkat.

"Penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke kejaksaan. Penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/7/2023) siang.

Baca Juga: 7 Warga Jawa Timur Jadi Korban TPPO di Thailand, Tersangka Dibekuk Polisi