Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, pelaku inisial HR sudah beberapa kali melakukan penganiayaan anggota Polri. Pelaku sebelumnya pernah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri di wilayah Polres Muna pada 29 Juli 2020 lalu di Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, terhadap anggota Polri inisial RS. Menurut laporan polisi nomor LP/199/VII/2020/Sultra/Res Muna/SPKT.

Dengan bukti yang cukup, pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali