Menurut Tomi, Bripka CS diamankan tim Seksi Propam Polrestabes Medan, Senin 18 April 2022, setelah dilakukan serangkaian kegiatan, keesokan harinya, langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga: Anak Jalanan Ini Tewas Usai Teguk Alkohol yang Dibeli di Apotek

"Untuk tindak pidananya dan proses lebih lanjutnya, kami serahkan Bripka CS kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung ketika dikonfirmasi awak media, mengakui adanya penyerahan dari pihak Seksi Propam.

“Ya, benar. Pihak Propam Polrestabes Medan sudah menyerahkan kepada kami (Satresnarkoba Polrestabes Medan). Sampai saat kini, yang bersangkutan sudah diamankan dan diperiksa secara intensif untuk proses lebih lanjutnya," terangnya. (B)